Sejarah Pendirian Akademi Kebidanan Harapan Keluarga

Akademi Kebidanan Harapan Keluarga adalah pendidikan tinggi swasta (PTS) bidang kesehatan khususnya kebidanan yang ada pertama di Kepulauan Nias mendapatkan nilai Akreditasi AIPT dan LAM PTKes dengan Peringkat B, dengan Visi dan Misi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan global nasional yaitu  “Menjadi Akademi Kebidanan Yang Menghasilkan Bidan Vocasional Yang Unggul Dalam Kesehatan Reproduksi, Berkualitas dan Memiliki Daya Saing Secara Nasional di tahun 2024”.

Akademi Kebidanan Harapan Keluarga awalnya bernama Akademi Kebidanan Harapan Kita Di Nias sesuai dengan SK Kemenkumham Nomor 167/D/O2007 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi Kebidanan (DIII) dan Pendirian Akademi Kebidanan Harapan Kita Di Nias Diselenggarakan Oleh Yayasan Harapan Kita Di Nias tertanggal 06 September 2007. Namun, karena adanya Nama Yayasan yang sama yaitu Yayasan Harapan Kita di Indonesia tepatnya di Jakarta, SK Kemenkumham sebelumnya Nomor 167/D/O/2007 berubah sesuai dengan SK Kemenkumham terbaru yaitu Nomor 23/D/O/2008 tentang RALAT : Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi Kebidanan (DIII) dan Pendirian Akademi Kebidanan Harapan Kita Di Nias Diselenggarakan oleh Yayasan Harapan Kita Di Nias berubah menjadi Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi Kebidanan (DIII) dan Pendirian Akademi Kebidanan Harapan Keluarga Di Nias Diselenggarakan oleh Yayasan Harapan Keluarga Di Nias tertanggal 13 Februari 2008.

Penataan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Akademi Kebidanan Harapan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Bidang Kesehatan khusunya kebidanan dalam rangka untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) sesuai dengan Visi Misi Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Nawacita. Sehingga diharapkan, menghasilkan lulusan yang berkompeten dalam bidang kesehatan reproduksi. Sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 diperkuat dengan diberlakukan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa setiap Guru dan Dosen harus mempunyai sejumlah kompetensi untuk menjaga penyelenggaraan pendidikan agar terus menerus meningkat mutunya. Kedua undang-undang tersebut pada dasarnya bertujuan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Akademi Kebidanan Harapan Keluarga. Hal ini telah diwujudkan oleh Akademi Kebidanan Harapan Keluarga dimana pada tahun 2018 dan 2019, staf pendidik (Diploma IV Kebidanan) telah menyelesaikan pendidikan magister kebidanan dengan peminatan Magister Kebidanan Kependidikan (M.Keb) dan Magister Terapan Kebidanan (M.Tr.Keb), dan pada tahun 2020 akan ada Lulusan Magister Kebidanan Kependikan (M.Keb) serta di Tahun 2022 ada 2 orang Staf Pengajar yang melanjutkan pendidikan di Magister Terapan Kebidanan (M.Tr.Keb). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dari segi SDM sehingga lulusan dapat bersaing dengan profesi-profesi lain pada lahan kerja di kehidupan tatanan masyarakat.