Bagaimana Cara Beli Tanah yang Aman? Simak 6 Langkah Ini!
Cara membeli tanah atau properti lainnya sesungguhnya kudu melalui sejumlah prosedur terutama dahulu. Ini dikarenakan tiap-tiap transaksi kudu mempunyai bukti yang sah secara hukum, sehingga tidak terjadi persoalan atau sengketa nantinya.
Salah satu buktinya adalah bersama dengan adanya Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan atau AJB yang menyatakan properti berikut telah berubah tangan berasal dari pemilik lama ke pemilik baru. Namun, tidak cuman itu masih ada bermacam perihal yang kudu Anda perhatikan.
Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana langkah membeli tanah yang aman. Berikut ini sejumlah prosedur yang kudu Anda melakukan sehingga transaksi berikut sah secara hukum. Simak selengkapnya!
1. Pastikan tanah mempunyai sertifikat dan dokumen PBB
Cara membeli tanah yang safe adalah pastikan bahwa properti berikut mempunyai sertifikat dan dokumen PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Pastikan bahwa tanah tidak sedang di dalam proses sengketa, dijaminkan, atau proses disita.
Anda bisa berharap pejabat setempat untuk melakukan pemeriksaan demi mendapatkan keselarasan pada knowledge yang ada di sertifikat bersama dengan knowledge di buku tanah di kantor pertahanan.
Selain itu, pejabat nantinya juga bakal memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB untuk mengecek apakah tanah yang bakal Anda membeli mempunyai tunggakan pembayaran PBB atau tidak.
2. Penjual dan pembeli selesaikan kewajiban pajak
Pastikan kedua belah pihak telah menuntaskan kewajiban pajak. Penjual telah selesaikan kewajibannya membayar Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan, pembeli kudu membayar pajak Bea Perolehan Hak dan atas Tanah (BPHTB).
Berikut perhitungannya:
PPh: harga penjualan tanah x 2,5 persen
BPHTB: (harga penjualan tanah – nilai tidak kena pajak) x 5 persen
Selain itu, jangan lupa untuk selesaikan pembiayaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biasanya, pembiayaan PPAT disepakati oleh kedua belah pihak terutama dahulu, apakah ditanggung oleh penjual, pembeli, atau keduanya.
3. Persetujuan oleh seluruh pihak
Jika Anda mengidamkan membeli tanah, maka memperhatikan kembali apakah seluruh pihak telah menyetujui pembelian tersebut. Misalnya, tanah yang dijual ternyata harta bersama dengan (suami dan istri). Untuk bisa membelinya, Anda kudu membuat surat persetujuan berasal dari keduanya. Hal ini juga juga di dalam proses penandatangan AJB.
Namun, bila salah satunya telah meninggal, maka kudu disertakan bersama dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.
4. Mengurus Akta Jual Beli (AJB)
Cara membeli tanah yang safe sesudah itu adalah mengurus Akta Jual Beli (AJB). memperhatikan secara cermat tentang mengisi berasal dari AJB tersebut. Pihak PPAT nantinya bakal membacakan mengisi berikut dan menyatakan kepada pihak penjual dan pembeli.
Setelahnya, dokumen berikut kudu ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi, dan PPAT. Lalu, AJB bisa dicetak dan dibagikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Salinan AJB sementara
AJB asli nantinya bakal diserahkan ke kantor pertanahan terutama dahulu untuk proses kriteria balik nama. Untuk sementara, penjual dan pembeli bakal beroleh salinan AJB yang telah disahkan oleh PPAT terutama dahulu.
6. Proses balik nama kepemilikan tanah
Adapun proses balik nama kepemilikan tanah adalah kedua belah pihak baik penjual dan pembeli membawa dokumen pendukung di kantor pertanahan. Berikut ini rincian dokumennya.
Dokumen yang dibawa oleh pen jual tanah:
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Sertifikat Hak Atas Tanah
Fotocopy Akta Tanah
Pembayaran pelunasan PPh.
Dokumen yang dibawah oleh pembeli tanah:
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy Akta Nikah (bila telah menikah)
Fotocopy NPWP
Bukti pelunasan BPHTB
Surat keinginan balik nama yang telah ditandatangani
AJB berasal dari PPAT.
Itulah tadi langkah membeli tanah yang safe dan sah secara hukum. Semoga Info ini bisa berguna untuk Anda.